UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui
pembangunan
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa sesuai dengan amanat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka
Demokrasi Ekonomi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan
sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan
potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin
seimbang,
berkembang, dan berkeadilan;
c. bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana
dimaksud
dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan
berkesinambungan
melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian
kesempatan
berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluasluasnya,
sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha
Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan
dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan
kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin
dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
yang hanya
mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil,
dan
Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
Silahkan download aplikasinya secara gratis......
Posting Komentar